Menu

Ka.Kemenag Kota Denpasar Membuka Acara Sosialisasi Dana BOS

  • Kamis, 26 Januari 2012
  • 614x Dilihat
Ka.Kemenag Kota Denpasar Membuka Acara Sosialisasi Dana BOS
(Denpasar – Kamis, 26 Januari 2012) Sehubungan dengan telah dilakukan serah terima dana BOS 2012, yang sesuai dengan Peraturan Dirjen No. 066/PB/2005, Seksi Kependais dan Pemberdayaan Masjid Kemenag Kota Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi Dana BOS 2012. Kegiatan dihadiri Ka.Kemenag Kota Denpasar (IB. Md Oka Yusa Manuaba, SH), Kepala Seksi Madrasah Kanwil Kemenag Prov. Bali (H. Choirun) Kepala Seksi Kependais dan Pemberdayaan Masjid (Drs. H. Nasir), Pengawas Pendidikan Agama Islam Kemenag Kota Denpasar serta guru-guru Madrasah kota Denpasar. Kegiatan yang dilaksanakan di Wisma Sejahtera Kanwil Kemenag Prov.Bali tersebut dibuka oleh Ka.Kemenag Kota Denpasar yang sekaligus mengisi materi tentang Kebijakan Pengelolaan Dana BOS. “ Yang harus diperhatikan dalam mengelola dana BOS diantaranya memperhatikan larangan-larangan diataranya disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan atau dipinjamkan kepada pihak lain. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Madrasah dan memerlukan biaya besar seperti studi banding atau tour. Membayar bonus dan transparansi rutin untuk guru, membeli pakaian/seragam bagi guru dan siswa untuk kepentingan pribadi, dana tersebut juga dilarang penggunaannya untuk rehabilitasi sedang maupun besar, membangun gedung/ruangan baru, membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung PBM, menanam saham, membiayai kegiatan lain yang sudah didanai dari sumber dana lain seperti guru kontrak/guru bantu, membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional Madrasah seperti perayaan hari-hari besar Nasional, serta membiayai pelatihan/sosialisasi.” ujar beliau. Peserta sosialisasi nampak antusias mengikuti arahan dari Ka.Kemenag Kota Denpasar yang mana juga membahas mengenai penggunaan dana BOS harus berdasarkan kesepakatan dan keputusan bersama antara kepala sekolah/dewan guru dan komite Madrasah, dan hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara Rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat. Misalnya Kegiatan penerimaan siswa baru, pemantapan peserta ujian , olah raga, kesenian, pembiayaan ulangan harian serta ulangan umum. (win)