Pembinaan Mental Pegawai Dalam Meningkatkan Kualitas Kinerja Serta Disiplin PNS
Denpasar - Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja serta disiplin PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Rabu (10/10) Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar mengadakan kegiatan Pembinaan Mental Pegawai Negeri Sipil yang bertempat di Hotel Puri Nusa Indah Denpasar. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor kementerian Agama Kota Denpasar Bapak Ida Bagus Made Oka Yusa manuaba, SH. dan diikuti oleh 60 peserta dari unsur pegawai, penyuluh, guru, dan pengawas sekolah.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menyampaikan untuk menjadi sosok PNS di Kementerian Agama selain ketrampilan akademis, diperlukan juga sikap mental yang sesuai dengan agama yang diyakininya, dan dihimbau kepada seluruh peserta yang hadir agar setiap perilakunya dapat mencerminkan orang yang taat beragama dan didasari dengan Trikaya Parisudha yaitu berpikir, berkata, dan berbuat yang baik.
Selaku narasumber, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov. Bali Bapak Drs. H. Syamsul Bahri, M.Pd.I dan Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Bapak Nyoman Buda Antara, S.Sos. memberikan paparan mengenai pentingnya disiplin PNS (PP 53 Tahun 2010) dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai dan mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. Selain disiplin PNS, Bapak Nyoman Buda Antara, S.Sos. juga menghimbau agar setiap pegawai memahami betul peraturan-peraturan kepegawaian dan uraian tugasnya masing-masing guna mengoptimalkan kinerjanya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Bapak Drs. H. Syamsul Bahri, M.Pd.I juga menyampaikan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2012 tentang organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. Pada PMA nomor 13 tahun 2012 disebutkan bahwa pada Kanwil Kemenag Prov. Bali terdapat beberapa perubahan struktur organisasi, diantaranya penambahan jabatan baru yaitu Penyelenggara Haji, penghapusan penyelenggara zakat dan wakaf pada Kankemenag Kab/Kota, dan perubahan Sub Bagian Hukmas dan KUB (KMA 373 tahun 2002) yang dibagi menjadi Sub Bagian Hukum dan Kerukunan Umat Beragama dan Sub Bagian Informasi dan Hubungan Masyarakat.