Menu

Penyusunan Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Pasraman Formal

  • Rabu, 03 Juli 2013
  • 1775x Dilihat
Penyusunan Pedoman Pendirian dan Penyelenggaraan Pasraman Formal
Pendidikan keagamaan, khususnya pendidikan keagamaan hindu melalui pesraman formal saat ini belum bisa di selenggarakan sebagaimana diamanatkan dalam UU RI No 20 Th. 2003 bagian ke sembilan Pasal 30. Meskipun ketentuan ini telah diperjelas dalam PP RI No 55 Th. 2007 tentang pendidikan keagamaan, pada Bab III pasal 8, pasal 9, pasal 10 dan bagian ke empat pendidikan keagamaan Hindu pasal 38, pasal 39, pasal 40 dan pasar 41, Umat Hindu baru bisa menyelenggarakan pasraman non formal. Jika merujuk pada fungsi pendidikan keagamaan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai – nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli agama serta bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai – nilai ajaran agamanya menjadi ahli dalam agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman bertakwa dan berahklak mulia, maka pasraman non formal masih sangat jauh dari harapan secara empiris. Selain amanat dari peraturan dan perundang- undangan sebagaimana di atas belum bisa terpenuhi, juga terdapat beberapa kendala seperti persyaratan teknis dan administrasi serta pola penyelenggaraan yang belum memenuhi standar. Hasil survei yang di lakukan oleh Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamanaan Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama Th. 2012, Keagamaan Hindu menggambarkan: 1. Sebagian kecil (32,05%) pasraman yang sama pendidikannya telah memenuhi kualifikasi dan sebagian besar (67,11%) yang jumlah pendidikannya tidak terpenuhi dengan kebutuhan 2. Sebagian besar (56,59%) pasraman tidak memiliki buku–buku agama dan hanya sebagian kecil (32,86%) pasraman yang memiliki perpustakaan. 3. Sebagiaan besar (64,46%) mata pelajaran keagamaan “lebih banyak” jika dibanding dengan mata pelajaran umum. 4. Sebagian besar (71,05%) peserta didik berasal dari keluarga dengan status ekonomi menengah dan menengah kebawah. 5. Sebagian besar (84,21%) telah melaksanakan evaluasi proses dan hasil pembelajaran. Dari hasil survei tersebut merekomendasikan antara lain untuk menggambarkan pendidikan Keagamaan Hindu yang lebih difokuskan melalui pasraman dibandingkan dengan pesantian dan Sad Darsana dan pasraman yang ada selama ini dapat dikembangkan menjadi pendidikan keagamaan Hindu melalui jalur formal. Untuk merealisasikan rekomendasi tersebut Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan bekerjasama dengan Dirjen Bimas Hindu Direktorat Jendral Pendidikan memandang penting dan srategi untuk menyusun pedoman yang akan menjadi acuan untuk mengembangkan, mendirikan dan pesraman formal, hal ini sudah beberapa kali pertemuan dan digodok terakhir dengan melibatkan stakeholder yang membidangi di Hotel Haston Denpasar, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama juga hadir dalam kegiatan tersebut.