Sosialisasi Pensiun Pengawas Pendidikan Agama dan Guru
Denpasar – Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali perihal antisipasi permasalahan batas usia pensiun bagi pengawas pendidikan agama/madrasah dan guru, Jumat (3/5) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Ida Bagus Made Oka Yusa Manuaba, SH mengadakan pertemuan dengan para pengawas pendidikan agama di ruang pengawas Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar guna mempertegas dan memperjelas batas usia pensiun bagi pengawas pendidikan agama yang tidak memiliki riwayat sebagai guru dan juga bagi guru yang tidak mempunyai SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979, batas usia pensiun bagi PNS adalah 56 tahun, batas usia pensiun bagi Guru dan Dosen adalah 60 tahun (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005), dan batas usia pensiun pengawas pendidikan adalah 56 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun (Pasal 4 (2) huruf c butir 4 dari PP 44 Tahun 2011). Pada sosialisasi kali ini ditegaskan bagi para pengawas pendidikan agama yang tidak memiliki riwayat sebagai guru dan juga bagi guru yang tidak mempunyai SK Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Guru tetap menjalani pensiun di usia 56 tahun. Dengan adanya sosialisasi ini, Kepala Kantor mengharapkan tidak ada lagi kebingungan di benak para pengawas dan guru yang dapat memunculkan permasalahan di kemudian hari. (sta)