Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Ida Bagus Ketut Rimbawan didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam, H. Antoni menyerahkan Surat Keputusan dan Piagam Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Qur'an (LPQ) TPQ Baitul Mu’miniin BKDI kepada Yayasan Baitul Mu’miniin BKDI di ruang kerjanya pagi tadi (01/12).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menyampaikan apresiasi kepada TPQ Baitul Mu’miniin BKDI “Kami sangat mendukung keberadaan lembaga-lembaga pendidikan Al-Qur’an di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Surat Keputusan dan Piagam Tanda Daftar ini sebagai bentuk legalitas lembaga pendidikan Al-Qur’an yang telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku. Beliau juga menegaskan pentingnya legalitas lembaga pendidikan Al-Qur’an sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap TPQ.
Beliau juga berpesan “Lembaga harus menunjukkan kesungguhan dan keseriusan dalam mengelola dan meningkatkan kualitas pendidikan Qur'an secara maksimal dan memenuhi kewajiban pendataan online pada aplikasi yang telah ditentukan oleh Seksi Pendidikan Islam. Selain itu lembaga juga dapat mengikuti proses pengajuan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) serta bantuan insentif Ustad/Ustadzah yang menjadi program Kementerian Agama setiap tahunnya.”
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan dan Piagam Tanda Daftar ijin operasional ini, TPQ Baitul Mu’miniin BKDI kini telah resmi terdaftar di bawah naungan Kementerian Agama dan diharapkan dapat menjalankan aktivitas pembelajaran secara optimal dengan tetap mengedepankan mutu, akhlak, dan semangat kebersamaan dalam mendidik generasi penerus bangsa.
Permalink : https://bali.kemenag.go.id/denpasar/berita/65192/kemenag-kota-denpasar-serahkan-surat-keputusan-dan-piagam-tanda-daftar-tpq-baitul-muminiin-bkdi
18 September 2024
24 Desember 2024
14 Januari 2025
13 November 2024
17 Oktober 2024