Menu

“Pertemuan dengan Majelis Agama se-Kota Denpasar Perihal Seruan Bersama Perayaan Nyepi Tahun Caka 1934 ”

  • Kamis, 23 Februari 2012
  • 1090x Dilihat
(Denpasar – Kamis, 23 Pebruari 2012) Bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar telah diadakan kegiatan rapat dengan para majelis-majelis agama dan Keagamaan tentang Seruan Bersama Perayaan Hari Raya Nyepi tahun Caka 1934. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Kota Denpasar, Kepala Kesbangpol dan Limnas Kota Denpasar, Kabag Kesra Kota Denpasar, Ketua FKUB Kota Denpasar, Ketua Majelis Madya Desa Pekraman Kota Denpasar, Ketua PHDI Kota Denpasar, Ketua MPAG Kota Denpasar, Ketua Keuskupan Kota Denpasar, Ketua Walubi Kota Denpasar, Ketua Matakin Kota Denpasar serta para Kasi & Penyelenggara dan seluruh Kepala KUA se Kota Denpasar. Kegiatan dibuka oleh Ka.Kakemenag Kota Denpasar (IB.Made Oka Yusa Manuaba, SH) yang didampingi oleh Ka. Sub. Bagian Tata Usaha (I Made Subawa,SE) menyampaikan rasa terimakasih atas kehadiran para undangan yang telah menyediakan waktu untuk hadir dalam kesempatan tersebut. Seruan bersama ini begitu penting mengingat perayaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2012 yang mana pada saat itu bertepatan dengan umat muslim menjalankan ibadah salat Jumat. “Apa yang menjadi harapan kami, dalam pelaksanaan hari suci umat Hindu yang mana jatuh setiap tahun sekali ini dapat berjalan dengan terib dan tidak ternodai “ ujar beliau. Apa yang disampaikan Ka.Kemenag Kota Denpasar turut didukung oleh Ketua majelis Madya Desa Pekraman (I Made Karim) yang mana dalam pelasanaan Hari Raya Nyepi terdapat Catur Brata Penyepian yang selayaknyan ditaati, jadi sangat diperlukan rasa toleransi serta perlu menjaga keamanan serta saling menghargai antar umat beragama, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Berikut adalah poko-pokok seruan bersama yang merupakan hasil pemikiran dari masing-masing peserta rapat : 1. Bagi umat Hindu melaksanakan Catur Brata Penyepian dengan sebaik-baiknya dan pelaksanaannya sebagaimana pedoman edaran PHDI Prov. Bali. 2. Bagi umat Islam agar: a. Salat Jumat dilaksanakan oleh umat Islam termasuk menggunakan khatib di masjid, musalla, langgar terdekat dari tempat tinggalnya dengan berjalan kaki; b. Umat Islam yang tempat tinggalnya jauh dari masjid, musalla, langgar dapat melaksanakan salat Jumat dengan menggunakan fasilitas/tempat lain yang ada di lingkungannya setelah dimusyawarahkan dengan aparat (kepala desa/lurah) setempat; c. Penggunaan pengeras suara diatur hanya untuk keperluan jamaah di dalam masjid, musalla, dan langgar. 3. Umat beragama Kristen, Katholik, Buddha dan Konghucu menyesuaikan. 4. Melarang menyalakan petasan dan bunyi-bunyian sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Hari Raya Nyepi dan membahayakan ketertiban umum. 5. Bila ada diantara warga yang kepancabaya (musibah/keadaan darurat) seperti sakit, melahirkan, kematian, dan lain-lain, agar berkoordinasi dengan prajuru desa pakraman setempat. 6. Kepada aparat keamanan agar mengamankan seruan bersama ini. 7. Seruan ini disosialisasikan oleh majelis-majelis agama dan instansi terkait kepada seluruh masyarakat umum demi terwujudnya ketertiban dan keamanan Kota Denpasar. (win)