Denpasar (12/11/2025) – Dalam rangka kegiatan Pendampingan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025, Direktorat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses penyusunan laporan keuangan Kementerian Agama berjalan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta kepatuhan terhadap format dan ketentuan pelaporan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, tim BPK RI menekankan pentingnya pengungkapan hal-hal yang belum terealisasi secara nyata agar tetap dijelaskan dalam laporan keuangan, sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.
“Kami ingin memastikan dan menguji apakah pada tahun 2025 terjadi overbudget anggaran, sekaligus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset yang ada di Kementerian Agama — apakah sudah sesuai dengan nilai dan peruntukannya,” ujar Direktur BPK RI Wilayah 5A.
Selain itu, BPK juga menegaskan pentingnya dokumentasi lengkap terkait setiap penggunaan anggaran di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali dan Instansi Terkait Lainnya. Hal ini menjadi bagian dari mandat BPK untuk memastikan seluruh anggaran telah disalurkan dengan baik dan akuntabel. Terlebih, Kementerian Agama telah berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama beberapa tahun terakhir.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menyampaikan harapan agar setiap satuan kerja (satker) dan Lembaga di lingkungan Kementerian Agama dapat menindaklanjuti dengan cepat apabila ditemukan temuan dari BPK. “Apabila terdapat temuan dari hasil pemeriksaan, kami berharap agar segera ditindaklanjuti secara serius. Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) wajib diselesaikan agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang berlarut-larut dan berpotensi merugikan negara. Akuntabilitas harus terus dijaga,” tegasnya.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan penyusunan laporan keuangan Kementerian Agama Tahun 2025 dapat lebih optimal, akurat, dan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, sejalan dengan semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.