Siaran Pers
Kementerian Agama
Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Ini Daftarnya
Kementerian Agama mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total terdapat 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Kamaruddin Amin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman harus bersedia menerima segala konsekuensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, baik dari pegawai Kementerian Agama maupun pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Sekjen Kemenag.
Kelengkapan dokumen yang wajib diunggah peserta, meliputi:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah;
b. Ijazah asli atau, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
c. Transkrip nilai asli atau, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital (balok) dengan tinta hitam, ditandatangani peserta, serta dibubuhi meterai Rp10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format terlampir dalam pengumuman;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Agama), yang dibuat dan ditetapkan paling cepat bulan September 2025.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama,” tegas Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi.
Wawan menjelaskan, jika ada peserta yang memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai format yang terlampir. Hal ini dilakukan agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat segera diisi oleh peserta pada urutan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagi peserta pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang disampaikan kemudian,” jelas Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menegaskan, peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK namun kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan untuk melamar pada penerimaan ASN selama 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.
Berikut Link Pengumuman Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024: https://kemenag.go.id/informasi/pengumuman-daftar-calon-pppk-paruh-waktu-kementerian-agama-tahun-anggaran-2024
Humas dan Komunikasi Publik