Denpasar, 14 Oktober 2026 – Sebuah langkah nyata dalam menjaga dan mengoptimalkan aset umat resmi bergulir hari ini di Denpasar, Bali.Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Denpasar Barat, H. Kusnadi, secara resmi menandatangani dan menyerahkan 2 Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) sertifikat hak milik kepada Perkumpulan Keluarga Minang Sakato (PKMS) Bali.
Dua aset tanah atas nama Umar Sulan ini kini telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai tanah wakaf, dengan rincian:
* Tanah seluas 500 M²
* Tanah seluas 225 M²
Penyerahan yang berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, ini menegaskan pentingnya legalitas hukum demi melindungi aset-aset keagamaan dan sosial. Dengan dokumen resmi ini, pengelolaan ke depan diharapkan dapat berjalan dengan aman, amanah, serta membawa manfaat luas bagi masyarakat.
#SANTIHMelayani #KemenagBerdampak #KemenagDenpasar #Wakaf #KUADenpasarBarat #PKMSBali #SertifikatWakaf #MinangSakato #KabarBali #DenpasarHariIni #AsetUmat
18 Februari 2026
18 September 2025