Audiensi Kepala Kantor Bersama Sekda Kota Denpasar
Usai melaksanakan monitoring ANBK pada Madrasah di Kota Denpasar, Selasa (25/10) siang tadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Bapak Ida Bagus Ketut Rimbawan, S.Ag didampingi bagian Perencana dan Pegawai BMN Kemenag Kota Denpasar hadir melakukan audiensi bersama Walikota Denpasar yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Sekda Kota Denpasar.
Audiensi ini disambut baik oleh Sekda Kota Denpasar, Bapak Ida Bagus Wiradana, S.Sos., M.Si didampingi Bapak TU dan Staf BKPD Kota Denpasar, Ibu Putu Kusuma di ruang pertemuan Sekda Kota Denpasar.
Tujuan diadakannya audiensi ini yakni untuk melakukan koordinasi terkait hak pinjam pakai tanah di jalan Gatot Subroto VI/J No. 30 Denpasar yang dimana sampai saat ini Gedung Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar berdiri dan masih beroperasi. Disini kami ingin menyampaikan bahwa pada dasarnya Kementerian Agama Kota Denpasar akan melakukan renovasi gedung dengan skala besar di tahun 2023 mendatang, mengingat status tanah di gedung kami merupakan hak milik pemerintah Kota Denpasar, maka perlu kami sampaikan rencana renovasi gedung ini agar kiranya renovasi ini nantinya dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Kami sangat berharap dari pihak Pemkot Denpasar dapat memberikan kebijakan kepada Kankemenag Kota Denpasar dalam hal pinjam pakai tanah ini agar statusnya diijinkan dapat dipergunakan selama kebutuhan operasional kantor, imbuh Kepala Kantor.
Sekda Kota Denpasar dalam hal ini menyampaikan, bahwa pada dasarnya selama penggunaan tanah tersebut memang diperuntunkan untuk kegiatan operasional Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, kami menginjinkan untuk tetap dapat digunakan selama tidak beralih atau berubah fungsi. Hal ini tentunya berdasarkan dan tetap mengacu pada peraturan Mendagri dalam hal pengelolaan asset daerah.
Untuk perpanjang SK pinjam pakai tanah ini yang dimana nantinya akan berakhir masa pinjam pakai agar melaporkan dan bersurat setidaknya 6 bulan sebelum masa perjanjian habis. Kami tetap memberikan akses dan pemberian ijin penggunaan lahan demi kepentingan operasional kantor, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga dapat dilakukan secara maksimal, imbuh Sekda Kota Denpasar. (kd) #SantihMelayani
18 Februari 2026
18 September 2025