DENPASAR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Denpasar Barat sukses menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi para calon pengantin pada Selasa (10/03/2026). Bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Denpasar Barat, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan ketahanan keluarga di wilayah perkotaan.
Program ini dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas serta kesiapan mental dan spiritual para calon pengantin sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Fokus utamanya adalah membekali mereka agar mampu membangun rumah tangga yang tidak hanya harmonis, tetapi juga tangguh dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menghadirkan dua tokoh penting sebagai narasumber. Kepala KUA Kecamatan Denpasar Barat, Bapak H. Kusnadi Abdillah, S.HI, memberikan arahan mendasar mengenai legalitas dan persiapan mental berumah tangga. Beliau berkolaborasi dengan Penyuluh Agama Islam, Ibu Hj. Afifatun Bisa, S. Ag, yang secara mendalam membedah materi inti.
Dalam pemaparannya, Ibu Hj. Afifatun Bisa menekankan pentingnya penerapan Lima Pilar Keluarga Sakinah. Kelima pilar tersebut mencakup: Janji Kokoh (Mitsaqan Ghalidzan) yaitu Landasan keimanan dalam pernikahan. Berpasangan (Zawaj) yaitu Membangun kemitraan yang setara antara suami dan istri. Saling Melegakan/Memperlakukan dengan Baik (Mu’asyarah Bil Ma’ruf). Musyawarah yaitu Kerja sama dalam setiap pengambilan keputusan keluarga. Dan saling rida dengan Mengedepankan tanggung jawab dan penerimaan satu sama lain.
"Materi ini sangat krusial agar pasangan muda memiliki ketahanan dalam menghadapi berbagai dinamika tantangan kehidupan modern saat ini," ujar narasumber dalam sesi diskusi.
Melalui kegiatan Bimwin ini, KUA Denpasar Barat berharap angka perselisihan rumah tangga dapat ditekan dan lahir generasi baru yang tumbuh dari keluarga yang stabil dan sakinah. Antusiasme peserta terlihat dari diskusi interaktif yang berlangsung selama kegiatan, menunjukkan tingginya kesadaran calon pengantin akan pentingnya bekal ilmu sebelum menikah.
18 Februari 2026
18 September 2025