DENPASAR – Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar secara resmi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Majelis Taklim Silaturrahim Baitul Makmur Denpasar. Langkah ini menjadi tonggak penting bagi penguatan legalitas dan eksistensi lembaga keagamaan di wilayah Kota Denpasar.
Prosesi penyerahan SKT tersebut dilakukan langsung oleh perwakilan Bimas Islam, M. Anwar Chudori, dengan didampingi oleh M. Muhlisin, S.Pd.I. Dokumen berharga ini diterima langsung oleh Ketua Majelis Taklim Silaturahim, Hj. Titin Supartini, yang didampingi oleh H. Hilmun Nabi dalam suasana yang penuh khidmat.
Dalam kesempatan tersebut, M. Anwar Chudori menyampaikan pemaparannya mengenai krusialnya kepemilikan dokumen hukum bagi organisasi keagamaan. Beliau menekankan bahwa setiap Majelis Taklim sudah sepatutnya proaktif dalam mendaftarkan diri demi tertib administrasi.
Menurut Anwar Chudori, tujuan utama dari pendaftaran SKT ini adalah untuk memberikan legalitas administratif yang resmi dari negara. Selain itu, kepemilikan SKT akan mempermudah akses pembinaan dari pemerintah serta secara otomatis meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas yang dijalankan lembaga.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa SKT juga menjadi bukti sah bahwa keberadaan Majelis Taklim tersebut telah diakui oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dengan dokumen ini, seluruh program dan roda organisasi dipastikan telah beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Melalui penyerahan SKT ini, Majelis Taklim Silaturrahim Baitul Makmur Denpasar diharapkan dapat terus konsisten menyebarkan syiar Islam yang damai. Legalitas baru ini juga diharapkan mampu memicu semangat kepengurusan dalam membangun umat yang harmonis dan religius di Kota Denpasar.
18 Februari 2026
18 September 2025