DENPASAR – Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Denpasar mendampingi tim monitoring Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bali terkait wakaf produktif di wilayah Denpasar Selatan. Kegiatan ini berfokus pada progres dan pengelolaan tanah wakaf produktif di daerah tersebut.
Tim Zawa Kanwil Provinsi Bali dipimpin oleh Hj. Uswatun Hasanah, didampingi oleh Dewi Masitoh dan Andi Hidayat. Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Denpasar, H. Amron Sudarmanto, S.Pd, MA, dan staf PLO Muhammad Muhlisin, serta Nadzir Kampung Islam Kepaon, Maulana Ishak dan H Syamsudin.
Dalam sambutan pembuka, H. Amron Sudarmanto menyampaikan beberapa hal terkait keberadaan tanah wakaf yang berada di Denpasar Selatan, khususnya di Pamogan.
Sementara itu, Ketua Tim Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Hj. Uswatun Hasanah, menegaskan tugas utama Nadzir, yang meliputi: Mengadministrasi harta benda wakaf, Melindungi harta benda wakaf dan Melakukan pelaporan.
Hj. Uswatun Hasanah juga fokus pada upaya memastikan jumlah produktivitas tanah wakaf di Denpasar Selatan dan menindaklanjuti kendala atau progres yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf produktif di Pamogan. Ia mengingatkan bahwa penguatan pelaporan harus dilakukan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Lebih lanjut, Ketua Tim Zawa mengarahkan agar Nadzir perorangan diubah menjadi Nadzir berbadan hukum. Menurutnya, langkah ini akan memberikan legalitas yang lebih kuat dan memudahkan proses apabila terjadi perubahan nadzir atau nadzir meninggal dunia. Namun, perubahan ini harus melalui rapat kolektif kolegial dan penyamaan persepsi di antara nadzir.
Sebagai penutup, Hj. Uswatun Hasanah menyampaikan informasi penting terkait kebijakan baru Kemenag: Ikrar wakaf manual akan dihentikan dan tidak akan diterima lagi ke depannya. Pihaknya telah menyiapkan sistem ikrar wakaf elektronik yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
18 Februari 2026
18 September 2025