Berdasarkan hasil rapat para pejabat strukturan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar pada Selasa (17/3) pagi tadi, menyikapi edaran Menteri Agama dan Gubernur Bali perihal Upaya Pencegahan Virus Covid 19, maka telah diputuskan ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar bekerja dari rumah mulai besok hingga Senin 30 Maret 2020 mendatang dan wajib melaporkan rencana kerja serta capaian kerja hariannya kepada atasannya. Meski demikian pelayanan tetap dilaksanakan namun terbatas dengan menugaskan beberapa ASN yang diatur dalam piket dan diawasi oleh masing-masing atasannya. (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025