Menu

Denpasar Dukung Kawasan Tanpa Rokok

  • Rabu, 04 Desember 2013
  • 1105x Dilihat

Kemenag Kota Dps – Rokok merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar melalui pendapatan cukai-nya sekaligus menjadi penyebab kematian utama di Indonesia, mengingat dampak negatifnya tidak hanya menimpa sang perokok aktif namun juga mereka yang merupakan perokok pasif. Persoalan rokok merupakan masalah dilematis karena belum ditemukannya solusi ampuh untuk memecahkan hal tersebut, namun demikian Pemerintah sudah mulai melakukan berbagai upaya terkait dengan kebiasaan merokok ini, salah satunya dengan pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok.

Menyikapi Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor: 440/4625/DIKES Tentang Penyediaan Tempat Khusus Merokok yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota Denpasar Nomor 25A Tahun 2010 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR), Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menyatakan dukungan penuh terhadap peraturan ini melalui pembebasan area kerja dan area pelayanan publik dari rokok serta penyediaan tempat khusus merokok di halaman kantor sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan yakni di ruang terbuka, terpisah dari gedung utama, dan jauh dari tempat orang berlalu lalang/beraktifitas.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Ida Bagus Made Oka Yusa Manuaba mengungkapkan bahwa diberlakukannya Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Nomor: Kd.18.09/HM.01/2129/2013 tentang Tempat Khusus Merokok ini bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan serta membebaskan area kerja dan pelayanan publik dari asap rokok maupun sampah-sampah rokok, sehingga situasi kerja bisa lebih nyaman dan masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan pun merasa comfort. (sta)