Duta Anti Gratifikasi Kemenag Kota Denpasar Sosialisasikan Aturan Terbaru Gratifikasi
Denpasar – Dalam upaya memperkuat budaya integritas di lingkungan kerja, Duta Anti Gratifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Ni Komang Arik Yunitri dan Ida Ayu Made Purnamaningsih, melaksanakan sosialisasi mengenai aturan terbaru terkait gratifikasi yang berlangsung di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Ida Bagus Dibya, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, serta pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Ida Bagus Dibya, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan Kementerian Agama. Ia berharap seluruh pegawai dapat memahami dan menerapkan aturan yang berlaku, sehingga mampu menjaga profesionalitas serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa telah diterbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi. Aturan ini bertujuan menyederhanakan mekanisme pelaporan sekaligus memperjelas ketentuan mengenai gratifikasi bagi aparatur negara agar lebih mudah dipahami dan diterapkan.
Melalui sosialisasi ini, para pegawai diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas, menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mengedepankan transparansi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Kemenag Berdampak, dimana penguatan integritas aparatur diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang bersih, profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama.
18 Februari 2026
18 September 2025