(Kankemenag Kota Denpasar) Hingga saat ini ePUPNS masih menjadi topik hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pendataan ulang yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali ini diharapkan selesai pada akhir Desember 2015 mendatang. Pendataan ulang PNS secara manual 10 tahun lalu oleh BKN, dianggap belum sempurna, karena dalam pelaksanaannya masih banyak kendala, seperti: masih ada satu NIP yang dipakai untuk 2 atau 3 orang dan pegawai yang sudah meninggal atau pensiun datanya masih ada. Untuk itu, BKN kemudian mengembangkan pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) yang akan memberikan jaminan terbentuknya sebuah data yang valid dan mencegah adanya redundancy (kerangkapan data dalam database). PUPNS bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
Proses ePUPNS ini bukan merupakan single end process namun memerlukan timbal balik, karena dalam penanganan datanya diverifikasi oleh 4 verifikator di setiap jenjang unit kerjanya. Guna mengevaluasi pelaksanaan ePUNS ini, telah dilaksanakan rapat evaluasi ePUPNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar dengan melibatkan pejabat struktural, analis kepegawaian, perwakilan pegawai, dan perwakilan guru (di masing-masing tingkatnya) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Evaluasi ini dilaksanakan 3 hari, yakni pada tanggal 9, 18, dan 23 Nopember 2015.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Komang Sri Marheni, S.Ag., M.Si menegaskan bahwa masing-masing PNS bertanggung jawab terhadap datanya sendiri, baik itu memastikan keakuratan data yang diinput serta kelengkapan berkas-berkas pendukung yang diperlukan. Disamping itu beliau juga mengharapkan agar setiap PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar senantiasa berkoordinasi dengan bagian kepegawaian untuk memantau sejauh mana datanya telah divalidasi, apabila “turun status” agar segera dilakukan perbaikan dan dikirim ulang. Ibu Komang Marheni juga sangat mengapresiasi komitmen dari setiap PIC (person in chrage) ePUPNS yang telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal. Sampai berita ini diturunkan dari 238 orang pegawai tercatat ada 3 pegawai yang sama sekali belum mengirimkan hasil input data maupun kelengkapan berkas ePUPNSnya ke verifikator level 1. (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025