Evaluasi Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Kota Denpasar Tahun 2021
Jumat (20/8) pagi tadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Bapak I Gusti Agung Gede Manguningrat didampingi ASN Satker Pendidikan Islam menerima kedatangan Tim Evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali sebanyak 3 (tiga) orang dalam rangka Evaluasi Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Kota Denpasar Tahun 2021. Pelaksanaan Evaluasi Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Presiden RI Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polhukum dan PMK Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Program Indonesia Pintar Tahun 2021.
Pada kesempatan ini ASN Satker Pendis yang bertugas menangani data Madrasah menyampaikan kepada tim BPKP bahwa Madrasah memilik EMIS (Platform Sistem Pengelolaan Data Pokok Pendidikan) yang dikelola oleh masing-masing Madrasah untuk sementara jajaran ASN Satke Pendis di Kemenag Kota Denpasar hanya bertugas memonitor dan memverifikasi terhadap data yang diinput. Untuk penugasan evaluasi yang direncanakan selama 15 (lima belas) hari kerja, mulai tanggal 18 Agustus s.d 8 September 2021, diharapkan nantinya dapat terlaksana dengan baik dan penuh tanggung jawab. Kepala Kantor juga menyampaikan kepada ASN Satker Pendis untuk saling berkoordinasi dengan baik bersama Madrasah dalam pemenuhan permintaan data dan informasi yang nantinya dibutuhkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bali, sehingga evaluasi ini berjalan dengan lancar dan maksimal, demi mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Tangguh. (kd)
18 Februari 2026
18 September 2025