Menu

Hindari Gratifikasi, Cegah Benturan Kepentingan

  • Rabu, 19 September 2018
  • 266x Dilihat

    Menindaklajuti surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: B-906/IJ/PS.00.6/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018 hal Peringatan untuk tidak memberikan gratifikasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar langsung mengumpulkan pejabat struktural pada Kankemenag Kota Denpasar di ruang beliau pada Senin (10/9) lalu.

 

    Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Ibu Komang Sri Marheni, S.Ag., M.Si mengemukakan instruksi Itjen Kemenag RI terkait dengan pencegahan gratifikasi melalui suratnya tersebut. Kepala Kantor memberikan instruksi tegas kepada para pejabat struktural eselon IV di lingkungan Kankemenag Kota Denpasar untuk melaksanakan apa yang telah diamantkan dalam surat tersebut. Hal ini penting untuk dipedomani mengingat muara dari gratifikasi tersebut adalah benturan kepentingan yang akan menghadapkan pegawai pada sebuah dilema, dan disanalah peluang terjadinya penyelewengan maupun penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Selanjutnya beliau menambahkan bahwa wewenang pencegahan gratifikasi pada masing-masing seksi adalah tanggung jawab dari pejabat struktural pada seksi tersebut, apa yang telah diamanatkan melalui surat tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran Kankemenag Kota Denpasar.  (sta)