Menu

Hukum Menyantuni Anak Yatim Non-Muslim

  • Kamis, 01 Februari 2024
  • 544x Dilihat

Repost by Instagram Bimas Islam Kemenag RI @kemenag_ri

Hukum Menyantuni Anak Yatim Non-Muslim

Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang dan kepedulian kepada sesama, tanpa memandang agama atau keyakinan. Salah satu bentuk kasih sayang dan kepedulian tersebut dengan menyantuni anak yatim, termasuk anak yatim non-muslim.

"Imam empat sepakat atas kebolehan sedekah atau memberi hadiah kepada non-muslim. Karena dalam sejarah, Nabi pernah memberi hadiah kurma ajwa kepada Sufyan yang memerangi Nabi saat berada di Makkah. Nabi pernah mengirim 500 dinar kepada penduduk Makkah ketika mereka mengalami paceklik supaya dibagikan kepada orang-orang fakir dan miskin penduduk Makkah."

Sumber: Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah

Selengkapnya di: https://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/hukum-menyantuni-anak-yatim-non-muslim