Ditengah pandemi Covid-19 ini, seluruh kegiatan baik terkait pekerjaan maupun jam operasional pelayanan publik di swasta dan pemerintahan telah di batasi sesuai dengan himbauan yang telah dikeluarkan pemerintahan demi antisipasi kerumunan masyarakat dan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satu peraturan yang diterapkan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar yakni membatasi pelayanan secara langsung (tatap muka) dimana jadwal yang ditentukan mulai pukul 07.30 s.d 14.00 Wita pada hari kerja. Peraturan ini akan tetap diberlakukan hingga berakhirnya pandemi Covid-19. (kd) #staysafe
18 Februari 2026
18 September 2025