Jelang perayaan Nyepi Tahun Saka 1940, Selasa 27 Pebruari 2018 Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar gelar acara seruan bersama dengan melibatkan Majelis Agama dan Keagamaan serta Instansi terkait yang ada di Kota Denpasar bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Ada beberapa hal yang menjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut yang dituangkan dalam bentuk Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan Kota Denpasar Tahun 2018, yang isinya antara lain:
1. Bagi Umat Hindu agar melaksanakan Upacara Melis, Pengerupukan, Sipeng (Catur Bratha Penyepian) dan Ngembak Gni dengan sebaik-baiknya sesuai pedoman PHDI Provinsi Bali.
2. Bagi Umat lainya wajib menjaga dan menghormati kesucian Hari Suci Nyepi.
3. Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi tidak diperkenankan untuk bersiaran selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi Sabtu, 17 Maret 2018 dari pukul 06.00 Wita sampai dengan Minggu, 18 Maret 2018 pukul 06.00 Wita.
4. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, mengadakan koordinasi dengan lembaga terkait untuk menonaktifkan data seluler (internet) dari hari Sabtu, 17 Maret 2018 pukul 06.00 Wita sampai dengan Minggu, 18 Maret 2018 pukul 06.00 Wita
5. Masyarakat tidak diperkenankan keluar ke jalan umum, mengemudikan kendaraan di jalan, menyalakan lampu penerangan, petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian, dan sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Hari Suci Nyepi dan membahayakan ketertiban umum.
6. Bila ada warga yang kepancabaya dan keadaan darurat lainnya seperti sakit, melahirkan, kematian, dan lain-lainnya agar berkoordinasi dengan prajuru dan/atau pecalang desa pakraman setempat untuk memperoleh dispensasi.
7. Kepala Dinas Pariwisata berkoordinasi dengan lembaga terkait, agar hotel-hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya yang ada di wilayah Kota Denpasar tidak menyelenggarakan paket hiburan pada Hari Suci Nyepi.
8. Bendesa Desa Pakraman, Bendega, Pekaseh, Pecalang, dan Perbekel/Lurah, bertanggungjawab mengamankan rangkaian Hari Suci Nyepi di wilayah masing-masing, berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait.
9. Majelis-Majelis Agama dan Keagamaan serta lembaga/instansi terkait agar mensosialisasikan seruan bersama ini kepada seluruh masyarakat demi terwujudnya ketertiban dan keamanan di Kota Denpasar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Komang Sri Marheni, S.Ag, M.si berharap, dengan adanya Seruan Bersama ini dapat menjaga situasi Kota Denpasar tetap kondusif sehingga perayaan Nyepi Tahun Saka 1940 dapat berjalan lancar dan khidmat. (day)
18 Februari 2026
18 September 2025