Kamis, 25 Januari 2018 Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Komang Sri Marheni, S.Ag, M.Si didampingi Ka. Sub Bag. Tata Usaha, Kasi Ura Hindu dan Koordinator Penyuluh Agama Hindu Kemenag Kota Denpasar, menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Perpanjangan Penyuluh Agama Hindu Non PNS Tahun Anggaran 2018 kepada 65 orang Penyuluh Agama Hindu Non PNS yang baru terpilih di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. “Selamat bergabung di Kemenag Kota Denpasar, mari bangun Kota Denpasar dengan menciptakan kerukunan dan menebar kedamaian”, demikian sambutan Ibu Kepala Kantor.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Penyuluh Agama Hindu Non PNS merupakan perpanjangan tangan sekaligus ujung tombak Kemenag dalam pembangunan dibidang agama. Menjadi penyuluh di era sekarang tidaklah mudah, masyarakat sudah sangat jeli dan pintar dengan adanya media sosial. Untuk itu, penyuluh wajib mengisi diri, agar lebih kreatif dan inovatif dalam memilih media penyuluhan sehingga masyarakat tidak bosan dengan gaya penyuluhan yang “begitu-begitu” saja dan sebaliknya akan lebih tertarik untuk mengikuti penyuluhan. Tampilan penyuluhan yang dibalut dengan seni akan lebih menarik perhatian masyarakat, misalnya penyuluhan melalui media seni Geguntangan. Sebagaimana yang disampaikan Ibu Kepala Kantor, bahwa melalui seni kita akan menjadi orang yang lembut, melalui seni kita dapat melembutkan orang, dan melalui seni bisa membuat orang lain terpesona.
Selain melakukan tugas penyuluhan, Penyuluh Agama Hindu Non PNS wajib melakukan pendataan umat, tempat ibadah, membuat laporan, memandu persembahyangan dan menginformasikan program-program Kemenag kepada masyarakat. “Sebagai ujung tombak Kemenag, Penyuluh Agama Non PNS wajib memperhatikan etika karena sebagai pelayan umat dituntut untuk berlaku sopan/beretika”, demikian pesan beliau. (day)
18 Februari 2026
18 September 2025