Ka. Subbag TU Menerima Konslutasi Pengguna Layanan Terkait Syarat Permohonan TKA
Jumat (25/11) siang tadi, Ka. Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Bapak Ida Bagus Dibya, SE menerima kedatangan pengguna layanan di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Kota Denpasar. Kedatangan pengguna layanan ini konsultasi terkait berkas/dokumen syarat permohonan rekomendasi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebagai tenaga rohaniawan asing.
Pada kesempatan ini, Ka. Subbag TU menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan rekomendasi TKA ini. Syarat pemenuhan berkas ini telah tertuang pada PMA Nomor 26 Tahun 2016. Sehingga nantinya setiap syarat dibutuhkan wajib untuk dipenuhi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tertib administrasi. (kd) #SantihMelayani
18 Februari 2026
18 September 2025