Senin, 01 September 2025
Penyuluh Agama Hindu Kementerian Agama Kota Denpasar melaksanakan survey terkait tanda daftar Pura Kahyangan Tiga dan Pura Dhang Kahyangan Desa, Desa Adat Padangsambian
Pada kesempatan ini, Dr. I Nyoman Dayuh dan I Made Gde Chandra Narayama melaksanakan survey dan membantu memberikan informasi terkait tanda daftar pura bersama prajuru Desa Adat Padangsambian. Tanda daftar pura ini sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum bagi pura sebagai tempat ibadah. Surat tanda daftar pura ini menunjukkan bahwa suatu pura telah memenuhi syarat dan diakui oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI. Adapun pura yang disurvey berdasarkan status Pura Kahyangan Tiga Desa dan Pura Dhang Kahyangan Desa yakni: Pura Desa Puseh, Pura Dalem dan Pura Tabeng Desa Adat Padangsambian.
#SantihMelayani#KADER
#KemenagRider#TandaDaftarPura
18 Februari 2026
18 September 2025