Senin (29/3) pagi tadi, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Bapak H. Prawoto menerima audiensi dari jajaran Pengadilan Agama Denpasar dalam rangka penyampaian kerjasama antara Pengadilan Agama Denpasar dengan Kantor Kemenag Kota Denpasar untuk pelayanan masyarakat tentang pencatatan Itsbat Nikah agar nantinya seluruh masyarakat khususnya di Kota Denpasar tertib administrasi kepemerintahan dalam melaksanakan perkawinan dan untuk membantu masyarakat nantinya dalam mendapatkankan kepastian hukum dalam perkawinan. Sehingga setelah mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama maka status perkawinan mereka diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama dimana masyarakat tersebut berdomisili. #SantihMelayani
18 Februari 2026
18 September 2025