(Kankemenag Kota Denpasar) Pengertian gratifikasi dan suap masih sangat sulit dibedakan, suap dapat berupa jani, sementara gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji. Dalam suap ada unsur “mengetahui dan patut dapat menduga” sehingga ada intensi atau maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya, sedangkan untuk gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (www.hukumonline.com).
Terkait dengan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Senin (7/9) lalu, Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) melaksanakan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Dalam paparannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Ibu Komang Sri Marheni, S.Ag., M.Si mengungkapkan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Nomor: 479 Tahun 2015 tentang Himbauan Terkait Gratifikasi, maka seluruh pegawai dilarang menerima dan memberi gratifikasi dari/kepada pihak yang memiliki kepentingan baik inisiatif sendiri maupun orang lain secara langsung maupun tidak langsung, dan wajib menolak setiap gratifikasi dalam kedinasan berupa uang/barang, serta wajib melaporkan gratifikasi secara tertulis melalui nota/surat elektronik kepada atasannya dan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada Kementerian Agama. Beliau juga menegaskan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa menghindari gratifikasi, korupsi, kolusi, dan Nepotisme itu adalah kewajiban sebagai bentuk komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan menciptakan aparatur yang bersih (Clean Governance). (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025