Menu

Kegiatan Penda Hindu di Tengah Wabah Covid 19

  • Senin, 30 Maret 2020
  • 197x Dilihat

            Berdasarkan Surat edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid 19 pada Rumah Ibadah dan dipertegas dengan surat edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali telah diterapkan pada Kantor Kemenag Kota Denpasar dengan kebijakan yang yakni seluruh jajaran melaksanakan piket bergilir. Pada kesempatan kali ini, satker Pendidikan Agama Hindu meliput kegiatan yang dilakukan diantaranya menjalani tugas piket kantor sesuai jadwal yang telah dibuat, para pengawas, ASN yang tampak melaksanakan kewajibaan (bekerja) di rumah dengan memanfaatkan fasilitas laptop, komputer maupun smartphone serta jajaran saling koordinasi terkait masalah pekerjaan #dirumahaja. Selain telah melaksanakan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya, hal ini juga sebagai upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 bersama. https://youtu.be/ec6BFoLRJek  #staysafe #dirumahaja (kd)