Kelola Bantuan secara Akuntabel, Kemenag Kota Denpasar Jalin Kerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG) Agama Hindu
Denpasar, 14 Oktober 2026 — Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan bantuan pada Seksi Pendidikan Hindu, bertempat di Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi serta memastikan pengelolaan bantuan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan PKS tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Dr. Tia Sastrina, didampingi Kepala Seksi Pendidikan Hindu, Luh Made Irna Lestari, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Turut hadir Ketua Widya Acarya, Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) Kota Denpasar, serta para Ketua KKG Kecamatan Denpasar Utara, Denpasar Timur, Denpasar Selatan, dan Denpasar Barat.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menegaskan bahwa pengelolaan bantuan harus dilandasi komitmen, integritas, dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat. Penandatanganan PKS tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan administrasi, tetapi juga merupakan bentuk kesepakatan bersama untuk melaksanakan program secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap penerima bantuan diharapkan memahami hak dan kewajibannya, memanfaatkan bantuan sesuai dengan peruntukannya, serta memenuhi persyaratan administrasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, bantuan yang diberikan diharapkan mampu mendukung pengembangan organisasi kelompok kerja guru serta meningkatkan kompetensi tenaga pendidik Agama Hindu.
Melalui kegiatan ini, Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar berharap terwujud sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan kelompok kerja guru dalam mendukung peningkatan kualitas Pendidikan Agama Hindu. Pengelolaan bantuan yang berlandaskan integritas, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap regulasi diharapkan dapat memastikan bantuan dimanfaatkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kompetensi guru serta kualitas pembelajaran.
18 Februari 2026
18 September 2025