Menu

Kemenag Kota Denpasar Ikuti Bimtek Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Secara Virtual

  • Selasa, 23 Januari 2024
  • 551x Dilihat

Kemenag Kota Denpasar Ikuti Bimtek Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Secara Virtual

Berdasarkan Rencana Kinerja Tahun 2024, Selasa (23/1) pagi tadi, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI mengadakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kementerian Agama yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Bapak Ida Bagus Ketut Rimbawan beserta Ka. Subbag TU, Bapak Ida Bagus Dibya beserta Kasi, Penyelenggara, Kepala MIN Denpasar, beserta jajaran ASN Kemenag Kota Denpasar mengikuti Bimtek Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Secara Virtual di Aula Kantor.

Beberapa materi yang dibahas pada bimtek ini diantaranya Perubahan KMA tentang LHKAN pada KMA 126 Tahun 2016 dari kewajiban penyampaian LHKAN bagi ASN selain Wajib Lapor LHKAN  menjadi KMA 774 Tahun 2023 dari Aparatur Negara (Penyampaian Negara dan ASN) Kemenag Wajin menyampaikan laporan harta kekayaan.

Selain itu membasa tentang Ketentuan Sanksi dimana telah lapor (paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000,- dan telat bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dari dikenakan paling lama 24 bulan.

Adapun dokumen penting yang harus disiapkan sebelum pengisian SPT diantaranya: bukti pemotong pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, dan dokumen terkait lainnya.

Diharapkan setelah mengikuti bimtek pengisian SPT, seluruh jajaran dilingkungan instansi Kementerian Agama mampu mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kementerian Agama sesuai prosedur dan tidak lupa untuk melaporkan SPT tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo. (kd) #SantihMelayani