Menu

Kemenag Kota Denpasar Pimpin Rakor Ruislagh Tanah Wakaf YASPI, Tekankan Kehati-hatian dan Asas Manfaat.

  • Kamis, 30 Oktober 2025
  • 627x Dilihat

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Denpasar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Ruislagh (Tukar Menukar) Tanah Wakaf milik Yayasan Pemakaman Islam (YASPI) Denpasar. Rapat ini dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Dinas Perkim, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pengurus YASPI dan pemilik lahan pengganti.

Rapat yang dibuka oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Denpasar, H. Amron Sudarmanto, bertujuan untuk menyatukan pandangan dan memverifikasi kelengkapan administrasi terkait rencana penukaran tanah wakaf di Pemogan, Denpasar, dengan lahan di Banyu Biru, Jembrana.

Kepala Kantor Kemenag Kota Denpasar, Ida Bagus Ketut Rimbawan, S.Ag, M.Si, dalam sambutannya menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap proses yang menyangkut aset umat.

“Mohon untuk memperhatikan kehati-hatian dalam proses tukar menukar atau jual beli tanah. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Beliau juga menggarisbawahi bahwa ruislagh harus memberikan keuntungan yang lebih besar bagi umat. “Kami mengharapkan agar tanah wakaf (pengganti) harus lebih menguntungkan, baik dari nilai kemanfaatan produktif yang lebih menghasilkan maupun harganya yang lebih besar. Kepemilikannya harus jelas agar ke depan tidak ada permasalahan hak milik," tambahnya.

Dalam pemaparannya, Kasi Bimas Islam H. Amron Sudarmanto menjelaskan latar belakang, dasar hukum, dan pertimbangan dilakukannya ruislagh, serta memaparkan detail lokasi di Pemogan dan Banyu Biru.

Sementara itu, Katim Zakat Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Hj. Uswatun Hasanah, menjelaskan bahwa proses ruislagh diatur ketat oleh undang-undang dan memerlukan waktu yang tidak sebentar karena banyaknya klausul yang harus dipenuhi.

“Ada 14 klausul yang harus dilengkapi. Kita hati-hati, jangan sampai mengeluarkan surat keputusan kakanwil yang tidak tepat. Kita bukan mempersulit, tetapi ini adalah bagian dari pengamanan aset wakaf. Kita harus teliti dan cermat," ujar Hj. Uswatun Hasanah.

Rencana ruislagh ini mendapat respons positif dari berbagai instansi terkait. Perwakilan BPN Kota Denpasar, I Gede Eka Susantho, menyatakan bahwa persyaratan administrasi sudah lengkap dan sesuai. "Selanjutnya akan kami tindak lanjuti untuk survei dan rekomendasi. Status tanah aman," katanya.

Dukungan serupa datang dari BWI Provinsi Bali. Dr. H. Abu Siri menyampaikan bahwa BWI Bali sepakat dengan ruislagh ini atas dasar asas kemanfaatan.

"Tanah di Pemogan sudah dari belasan tahun lalu (belum berhasil dimanfaatkan). Dari asas kemanfaatan, jika tidak di-ruislagh, maka penggunaannya tidak ada. Sementara di Jembrana, tanahnya strategis di pinggir jalan raya dan produktif, bisa dimanfaatkan untuk menunjang pemakaman," jelas Dr. Abu Siri. Dari pihak YASPI, Pembina Drs. H. Mahrusun, M.Pd.I, menyampaikan apresiasinya. "Setelah 31 tahun tanah belum digunakan, saya sampaikan kegembiraan luar biasa. Pengelolaan harus memiliki asas kebermanfaatan bagi masyarakat," ucapnya. Meski sebagian besar dokumen dinyatakan lengkap, beberapa catatan penting muncul dalam diskusi, seperti penegasan dari Sekretaris Tim Ruislagh, H. Azizuddin, bahwa surat keterangan harus dikeluarkan oleh Kepala Desa, bukan Kepala Dusun.

Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati jadwal survei lapangan ke kedua lokasi. Survei tanah di Pemogan, Denpasar, dijadwalkakan pada Rabu, 5 November 2025. Sementara survei ke tanah pengganti di Banyu Biru, Jembrana, akan dilaksanakan pada Minggu, 8 November 2025