Selasa, 12 Desember 2017 Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Komang Sri Marheni, S.Ag, M.Si didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam, Hj. Ninik Surani, S.PdI, MA menyerahkan Surat Keputusan Pendirian Pondok Pesantren Syafa’ah Darussalam kepada pengurus pondok yang diketuai oleh Ustadz Solehan Nur. Pondok pesantren yang beralamat di Jalan Gunung Kalimutu XIII, Gang Jaya Sentosa Nomor 1 Banjar Samping Buni, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kelayakan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim dari Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kota Denpasar pada tanggal 20 Nopember 2017 dan sesuai dengan regulasi pendirian Pondok pesantren yaitu Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5877 Tahun 2014 sehingga layak diterbitkan ijin operasionalnya.
Dengan terbitnya ijin operasional Pondok Pesantren ini maka menambah jumlah Pondok Pesantren yang ada di Denpasar. Pondok Pesantren Syafa’ah Darussalam juga menerima Santri dari kalangan tidak mampu (dhuafa), yatim dan anak yatim piatu untuk dididik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama atau ahli agama (tafaqquh fiddin) sebagaimana tujuan dan fungsi didirikannya Pondok Pesantren. (day)
18 Februari 2026
18 September 2025