Denpasar, 23 Juni 2025
Dalam upaya memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar menetapkan petugas pelayanan publik untuk posisi Frontliner PTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar.
Penetapan ini disampaikan dalam rapat koordinasi internal yang dirangkaikan dengan kegiatan penguatan tugas dan pemantapan komitmen oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pelayanan Publik. Dalam sesi tersebut, Pokja menyampaikan pentingnya membangun sikap profesional, memberikan pelayanan yang humanis, serta menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan peran sebagai garda terdepan pelayanan.
Penugasan ini merupakan bagian dari rotasi rutin dan penyegaran struktur pelayanan publik, serta menjadi upaya nyata dalam mempertahankan predikat Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah diraih oleh Kemenag Kota Denpasar.
Dengan ditetapkannya petugas baru, diharapkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenag Kota Denpasar semakin meningkat dan mampu menjawab kebutuhan serta harapan masyarakat secara lebih baik, profesional, dan berkelanjutan.
18 Februari 2026
18 September 2025