Kepala Kantor Mengikuti Rapat Pembahasan Rekomendasi Pelaba Pura Pasek
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar mengikuti Rapat Pembahasan Mohon Rekomendasi Pelaba Pura Pasek yang beralamat di Jl. Kresek Lingkungan Banjar Pegok Desa Adat Sesetan, Kota Denpasar.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Ida Bagus Eka Jayana selaku Kabid Pertanahan. Beliau menyampaikan bahwa dalam Usulan Permohonan Rekomendasi Pelaba Pura Pasek di jalan Kresek Lingkungan Banjar Pegok Desa adat sesetan, sudah mendapat rekomendasi dari semua pihak yang perlu dilibatkan termasuk rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, maka dari itu, berdasarkan permohonan dan rekomendasi dari berbagai pihak, maka usulan tersebut akan segera dikirimkan ke Bapak Walikota Denpasar untuk dianalisis dan ditindak lanjuti untuk pengeluaran SHM Pelaba Pura Dalem Batan Kendal di Suwung Batan Kendal
Ida Bagus Ketut Rimbawan, S.Ag selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, memberikan keterangan bahwa, Beliau merasa berbangga dan sangat mendukung pelaba pura perlu disertifikatkan, untuk menjaga aset pura. Untuk menjaga kelestarian lingkungan. Mari kita dukung untuk mempermudah legalitas aset pelaba pura. Sehingga aset tersebut bisa manfaatkan dengan baik oleh desa. Namun satu syarat, bila Bapak Walikota tidak memberikan rekomendasi, maka Kemenag Kota Denpasar akan menyesuaikan dengan situasi yang ada.
Dari Inspektorat, berdasarkan Permendagri nomor 55 Tahun 2021 menambahkan dari sisi pengawasan, memastikan dari semua pihak tidak ada keberatan, bila ada kasus hukum, maka rekomendasi itu bisa saja ditarik. Semoga ke depan tidak ada masalah. Sehingga kedepan tidak ada konflik. Mengenai bangunan yang ada di depan pelaba pura itu di kontrak oleh banjar, dan sudah diperpanjang oleh banjar.
Kesimpulan dari hasil Rapat tersebut adalah :
1. Peserta rapat sepakat menyetujui rekomendasi diajukan ke Walikota
2. Kabid menunggu perbaikan surat rekomendasi dari kemenag kota denpasar
3. Sambil menunggu perbaikan, kabid juga menunggun surat kuasa dan surat rekomendasi dari camat
18 Februari 2026
18 September 2025