Kepala Kantor Penuhi Undangan Bimtek Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah
Selasa (17/9) pagi tadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Bapak Ida Bagus Ketut Rimbawan hadir memenuhi undangan Bimbingan Teknis Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang diselenggarakan oleh DLHK Kota Denpasar di Ruang Class Room Gedung Dharma Negara Alaya Kota Denpasar.
Bimtek ini dihadiri oleh Kepala Dinas DLHK Kota Denpasar yang diwakili oleh Sekretaris Kadis DLHK Kota Denpasar, Perwakilan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar, Perwakilan dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dan dihadiri oleh guru-guru dari tingkat SD dan SMP se-Kota Denpasar.
Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah merupakan salah satu program pemerintah yang diharapkan dapat melestarikan lingkungan hidup khususnya di Kota Denpasar. Perlu kita tahui bersama bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani nota kesepahaman tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Ini bukan hanya tentang membuat perubahan besar dalam waktu singkat, tetapi juga tentang bagaimana kita bisa menerapkan kebiasaan baik dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari memilah sampah, mendaur ulang sampah hingga berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan dan sampaikan kepada sekolah-sekolah dan para guru serta seluruh warga agar dapat berpartisipasi aktif dalam menjadikan gerakan ini sebagian budaya kita sehari-hari. Dengan semangat kebersamaan, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman untuk kita semua.
Dalam hal ini sekolah diharapkan sebagai pelopor penggerak peduli lingkungan hidup yang dimana guru-guru yang hadir mengikuti Bimtek pada hari ini dapat menjadi narahubung di masing-masing sekolah yang ada di Kota Denpasar untuk nantinya disosialisasikan kepada para siswa siswinya.
Bimtek ini juga akan membahas bagaimana pemilihan sampah yang benar karena wajib kita ketahui bersama bahwa mulai 1 Oktober 2024 mendatang, warga Denpasar wajib melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. (kd) #SantihMelayani
18 Februari 2026
18 September 2025