Repost by Instagram Kemenag RI (@kemenag_ri)
Kewajiban Sertifikat Halal
Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan UU No. 33/2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya penahapan pertama tersebut. Apa saja?
Selengkapnya: https://kemenag.go.id/read/produk-ini-harus-bersertifikat-halal-di-2024-kemenag-ada-sanksi-bagi-yang-belum-egao2
18 Februari 2026
18 September 2025