Selasa (11/8) pagi tadi, Kementerian Agama Kota Denpasar melalui Plt. Kepala, Bapak I Ketut Ariawan menerima kunjungan dari pengguna layanan terkait konsultasi persyaratan permohonan rekomendasi pendirian rumah Ibadah dari Gereja Kristen Indonesia, Renon. Pada kesempatan kali ini, Bapak I Ketut Ariawan menjelaskan dokumen-dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pendirian rumah ibadah yang sesuai standar pelayanan dan PBM Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8 Tahun 2020. Bagi pengguna layanan sudah dimudahkan untuk mendapatkan informasi-informasi terkait persyaratan dan permintaan layanan di Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar yakni dengan mengakses melalui web: www.pola-denpasar.com (kd)
18 Februari 2026
18 September 2025