Menu

Koordinasi Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal

  • Jumat, 23 Oktober 2020
  • 288x Dilihat

Berdasarkan surat Kepala Bidang Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali nomor: B-4206/Kw.18.2.1/BA.02.3/10/2020, tanggal 07 Oktober 2020 Perihal Pelaksanaan Koordinasi Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah Provinsi Bali ke Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Kabupaten/Kota se-Bali Tahun 2020, maka Jumat (23/10) lalu, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar melaksanakan pertemuan bersama pelaku usaha (masyarakat Kota Denpasar) yang difasilitasi Sertifikat Halal untuk mendapatkan penjelasan teknis berkaitan pengisian dokumen persyaratan Layanan Sertifikasi Halal. Para pelaku usaha mikro dan kecil nantinya akan mendapatkan fasilitas sertifikat halal untuk usaha yang didagangkan atau dipasarkan guna menunjang jaminan produk kedepannya. #SantihMelayani