Menu

Label Halal Indonesia Terbaru

  • Senin, 14 Maret 2022
  • 657x Dilihat

Salam #SahabatReligi, sudah tahu belum kalau Label Halal Indonesia Berlaku Mulai 1 Maret 2022 lalu, nah pasti ada yang tanya “Bagaimana Label Sebelumnya?“

Yuk simak #SahabatRelgi

alhamdulillah Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan? Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu #SahabatReligi

Nah lengkapnya, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting

#logohalal

#halalindonesia

#halalitubaik

#myhalalnyway

#transformasilayananumat

#kemenagri

 

 
 

 

Website: www.kemenag.go.id

Fanpage: Kementerian Agama RI

Twitter: @kemenag_ri

Instagram: @kemenag_ri

Youtube: Kemenag RI