Salam #SahabatReligi, sudah tahu belum kalau Label Halal Indonesia Berlaku Mulai 1 Maret 2022 lalu, nah pasti ada yang tanya “Bagaimana Label Sebelumnya?“
Yuk simak #SahabatRelgi
alhamdulillah Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan? Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu #SahabatReligi
Nah lengkapnya, Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting
#logohalal
#halalindonesia
#halalitubaik
#myhalalnyway
#transformasilayananumat
#kemenagri
Website: www.kemenag.go.id
Fanpage: Kementerian Agama RI
Twitter: @kemenag_ri
Instagram: @kemenag_ri
Youtube: Kemenag RI
18 Februari 2026
18 September 2025