Sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor. P-003/DJ.III/H.k.007/04/2020) tentang Protokol Pelayanan Publik Pernikahan, Jumat (3/4) lalu, Kasi Bimas Islam, Bapak H. Aminullah menyampaikan bahwa KUA Se Kota Denpasar tidak menerima layanan tatap muka terhitung mulai tanggal 3 s.d. 21 April 2020. Layanan konsultasi dan informasi hanya dilaksanakan secara online melalui chat di masing-masing KUA Kota Denpasar hingga situasi darurat Covid 19 dinyatakan normal oleh pemerintah.
Kecuali bagi mereka yang telah mendaftarkan pernikahan sebelum tanggal 3 April 2020, layanan tatap muka ditiadakan. (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025