(Kankemenag Kota Denpasar) Manajemen perubahan diperlukan dalam rangka mencapai tujuan organisasi dengan kinerja yang lebih baik dari keadaan yang dirasa belum ideal menuju keadaan sebagaimana dicita-citakan dalam rencana kerja organisasi. Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, yang dituangkan dalam 6 komponen pengungkit dan 2 komponen hasil yang harus dipenuhi untuk mewujudkan ZI tersebut.
Selasa (11/8) Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI bersama 3 orang tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melaksanakan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar. Kegiatan yang diselenggarakan di aula Kantor Desa Dauh Puri Kaja Denpasar ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional, serta pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.
Dalam paparannya Sekretaris Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Bapak Dr. H. Hilmi Muhammadiyah mengungkapkan bahwa korupsi terjadi karena 4 hal, yakni: karena dianggap biasa, ada celah dalam undang-undang kita, lemahnya penegakan hukum di negara kita, dan kurangnya keteladanan dan kepemimpinan di dalam sebuah institusi. Perubahan sebagaimana yang diinginkan dalam pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM bukanlah proses yang sederhana, perubahan yang diharapkan adalah perubahan secara sistematis dan konsisten dari sistem dan mekanisme kerja organisasi, serta pola pikir, dan budaya kerja individu dalam organisasi, agar menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM. (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025