Senin (16/3) pagi tadi, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar masih memberikan pelayanan publik seperti hari biasanya, mengingat Pemerintah Provinsi Bali, Gubernur Bali yakni Bapak Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7194 Tahun 2020 Tentang Tindak lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang dimana pemberhentian sejenak segala kegiatan yang berhubungan dengan publik berlaku dari tanggal 16 s.d 30 Maret 2020. Sementara KanKemenag Kota Denpasar masih bekerja serta memberikan pelayanan publik dengan tetap antisipasi terhadap penyebaran Covid 19. (kd)
18 Februari 2026
18 September 2025