Kamis (25/6) lalu, usai melaksanakan monitoring di Vihara Buddha Sakyamuni Denpasar, Kepala Kantor yakni Ibu Komang Sri Marheni didampingi jajaran Humas Kementerian Agama Kota Denpasar kembali melaksanakan monitoring protokol kesehatan di rumah ibadah yakni di Khongcu Bio Denpasar. Pada kesempatan kali ini, Ibu Komang Sri Marheni juga mensosialisasikan SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa Pandemi.
Beliau berharap agar pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah nantinya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan panduan yang telah di keluarkan oleh pemerintah terkait penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah di masa pandemi Covid-19 serta mematuhi sekaligus menerapkan protokol kesehatan di masing-masing tempat ibadah seperti pengecekan suhu tubuh untuk memastikan kondisi sehat, wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan hindari kontak fisik, mencuci tangan serta menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah memasuki tempat ibadah dan agar terhindar dari penyebaran Covid-19. (kd) #staysafe #BersamaLawanCovid19
18 Februari 2026
18 September 2025