Rabu (24/6) lalu, Kepala Kantor yakni Ibu Komang Sri Marheni didampingi Kasi Urusan Agama Hindu Kementerian Agama Kota Denpasar melaksanakan monitoring protokol kesehatan di rumah ibadah yakni di Pura Jagatnatha Denpasar. Pada kesempatan kali ini, Ibu Komang Sri Marheni juga mensosialisasikan SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa Pandemi.
Beliau berharap agar pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah nantinya dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan panduan yang telah di keluarkan oleh pemerintah terkait penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah di masa pandemi Covid-19 serta mematuhi sekaligus menerapkan protokol kesehatan di masing-masing tempat ibadah agar terhindar dari penyebaran Covid-19. (kd) #staysafe #BersamaLawanCovid19
18 Februari 2026
18 September 2025