Menu

Pastikan Legalitas Aset Umat, KUA Denpasar Barat Tinjau Langsung Lokasi Tanah Wakaf

  • Rabu, 04 Februari 2026
  • 156x Dilihat

Pastikan Legalitas Aset Umat, KUA Denpasar Barat Tinjau Langsung Lokasi Tanah Wakaf

Denpasar, 4 Februari 2026
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Denpasar Barat melaksanakan kegiatan visitasi tanah wakaf yang berlokasi di Jalan Subur, Gang Mirah Cempaka, Kecamatan Denpasar Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Denpasar Barat, H. Kusnadi Abdillah, serta didampingi oleh empat orang staf KUA Denpasar Barat.

Visitasi tanah wakaf tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tugas dan fungsi KUA dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penertiban administrasi perwakafan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan status tanah wakaf, kesesuaian data administrasi, serta pemanfaatan tanah wakaf agar sesuai dengan peruntukannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan visitasi, Kepala KUA Denpasar Barat beserta tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah wakaf, mencermati batas-batas tanah, serta mencocokkan data lapangan dengan dokumen administrasi wakaf yang ada. Hal ini dilakukan guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari serta untuk menjaga keberlangsungan dan kemaslahatan aset wakaf.

Kepala KUA Denpasar Barat, H. Kusnadi Abdillah, menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga dan dikelola secara profesional, tertib administrasi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Melalui kegiatan visitasi ini, KUA Denpasar Barat berharap pengelolaan tanah wakaf di wilayah Kecamatan Denpasar Barat dapat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan umat.