Denpasar – MTs Terpadu Al Maruf Modern menerima Surat Keputusan (SK) Izin Operasional Pendirian Madrasah pada Selasa, 20 Oktober 2026. Penyerahan SK berlangsung di MTs Terpadu Al Maruf Modern sebagai bagian dari pemenuhan legalitas penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Islam, H. Fathurrahim, kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Islam, H. Antoni. Selanjutnya, SK diserahkan kepada Ketua Yayasan Pendidikan Al Maruf Modern Utama.
Penerimaan Surat Keputusan Izin Operasional Pendirian Madrasah ini menjadi langkah penting bagi MTs Terpadu Al Maruf Modern dalam menyelenggarakan pendidikan formal di bawah pembinaan Kementerian Agama. Legalitas tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola madrasah serta mendorong peningkatan mutu pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik.
Dengan diterimanya Surat Keputusan ini, MTs Terpadu Al Maruf Modern diharapkan terus berkembang dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan Islam, khususnya di Kota Denpasar, serta memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
18 Februari 2026
18 September 2025