PELAYANAN PRIMA KEPADA KELOMPOK RENTAN KEMENTERIAN AGAMA KOTA DENPASAR
Kamis, 14 Nopember 2024
Bidang Haji Kementerian Agama Kota Denpasar memberikan pelayanan khusus kepada salah satu pengguna layanan Haji yang mengalami kelumpuhan karena sakit sehingga memerlukan dokumen pembatalan setoran awal jamaah haji. Pelayanan prioritas yang diberikan dimulai dari penjemputan di lobi kantor, membantu mengangkat kursi roda, kemudian petugas membantu pengurusan dokumen dengan sigap, pengguna layanan tidak perlu antre, dan untuk proses penandatanganan dokumen, petugas memberikan pelayanan dengan menyerahkan dokumen langsung, sehingga pengguna layanan dapat menandatangani dokumen dengan mudah.
Pelayanan Prioritas tersebut sebagai bentuk komitmen Kementerian Agama Kota Denpasar dalam memberikan Pelayanan Prima kepada pengguna layanan kelompok rentan, Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan atau kerentanan sehingga membutuhkan perhatian khusus dan perlindungan tambahan. Kelompok rentan dapat mengalami hambatan dalam mengakses layanan dasar. Dengan adanya pemberiaan layanan prioritas, diharapkan pengguna layanan merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus dokumen Haji.
18 Februari 2026
18 September 2025