Menu

Pemasangan Spanduk dan Baliho SE Menag No 17 Tahun 2021 Oleh Kepala KUA se-Kecamatan Denpasar

  • Rabu, 07 Juli 2021
  • 422x Dilihat

#ShareInfo

Surat Edaran Menag Nomor SE 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442H/2021M di Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diterima baik oleh instansi terkait dan dengan adanya sinergitas yang baik sehingga sosialisasi kepada masyarakat pun terlaksana baik secara tatap muka dengan pembatasan dan disiplin prokes yang ketat maupun melalui media online dan cetak. Diharapkan pula seluruh masyarakat mematuhi himbaun/intruksi yang tertuang didalamnya demi menciptakan suasana yang kondusif dan aman di masa pandemi.

Selain sosialisasi ini, tampak Kepala KUA Kecamatan Denbar, Densel dan Denut yang telah melakukan pemasangan spanduk/baliho SE Menag No 17 Tahun 2021 ini di sekitaran KUA guna menjadikan sebuah informasi media cetak yang dapat dilihat oleh para masyarakat di Kota Denpasar. 

Dengan adanya sinergitas yang baik, bersama memutuskan rantai penyebaran Covid-19 dan patuhi himbauan/intruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah serta selalu disiplin protokol kesehatan. #SantihMelayani #semenag16 #semenag17 #kementerianagamari #kotadenpasar #provinsibali #prokes5m #PPKMDarurat #jagakesehatan #pakaimasker #staysafe