(Kankemenag Kota Denpasar) Bertempat di Aula Kankemenag Kota Denpasar, Jumat (22/8) lalu, Ka. Sub Bag. Tata Usaha atas seijin Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar melaksanakan rapat koordinasi dengan para tenaga pramubhakti di lingkungan Kankemenag Kota Denpasar, didampingi oleh Bendahara dan Penyusun Rencana Program dan Anggaran Kankemenag Kota Denpasar. Rapat kali ini bertujuan untuk memberikan pengarahan terkait pelaksanaan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibebankan pada APBN.
Ka. Sub Bag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Bapak Ida Bagus Made Windu, S.Ag., M.Pd.H menegaskan bahwa mulai bulan September, gaji PPNPN harus sudah mengacu pada aturan tersebut, untuk itu PPNPN berkewajiban mempersiapkan NPWP dan KK untuk penginputan data pada aplikasi SAS, dan kedepannya dengan sistem ini penggajian PPNPN akan dilakukan melalui transfer rekening bank. Pada kesempatan ini Ka. Sub Bag. TU juga mengharapkan agar para tenaga pramubhakti meningkatkan disiplin dan kompetensi diri dalam bekerja, serta senantiasa menggunakan 5 budaya kerja Kementerian Agama sebagai landasan dalam bekerja. (sta)
18 Februari 2026
18 September 2025