PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANPARANSI KEUANGAN
TRANPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Pembekalan Tugas  Karu  Dan Karom Oleh Penyelenggara Haji da Umrah

Pembekalan Tugas  Karu  Dan Karom Oleh Penyelenggara Haji da Umrah

Pembekalan Tugas  Karu  Dan Karom Oleh Penyelenggara Haji da Umrah

Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom)  adalah perpanjangan tangan Petugas Kloter (TPHI, TPIHI, TKHI). Karu Karom melaksanakan tugas bantuan yang diberikan Perangkat Kloter tentang layanan umum, bimbingan ibadah dan layanan kesehatan kepada jemaah haji di kloter. Oleh karenanya sangatlah urgen untuk diberikan pembekalan dalam pelaksanaan tugas. Mengambil tema “Bersama Melayani Jemaah Haji” kegiatan Pembekalan  Tugas Karu Karom Kota Denpasar Tahun 1445/2024 dengan jumlah peserta 34 orang dibuka resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.

Kakankemenag Kota Denpasar, Ida Bagus Ketut Rimbawan dalam arahannya berharap mengutip pernyataan Menteri Agama RI bahwa layanan haji tahun ini harus lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, oleh karenanya peran Ketua Regu (Karu) dan Ketua Rombongan (Karom) sangatlah penting. Karu dan Karom harus memitigasi hambatan-hambatan yang mungkin terjadi dan selalu berkoordinasi dengan Ketua Kloter. “Jangan sampai hanya karena satu dua orang yang tidak terlayani dengan baik terlebih layanan konsumsi menjadikan citra layanan haji tidak baik secara keseluruhan.” tegas Tuaji Rimbawan.

Materi pembekalan tugas Karu Karom disampaiakn oleh Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Denpasar, H. Suraji. Dalam paparannya PHU menyampaikan bahasan tugas dan fungsi Karu Karom, Komitmen Karu Karom  serta gamabaran permasalahan-permasalahan yang muncul selama perjalanan ibadah haji.

Fungsi Karu Karom adalah menyampaikan informasi/petunjuk/arahan dari perngkat Kloter (TPHI, TPIHI dan TKHI), mengatur, membantu dan menjaga anggota regu dan rombongan tetap utuh, aman, tertib dan lancar baik selama melaksanakan ibadah haji/umrah dan perjalanan hingga kembali ke tanah air dan menyelesaikan dan melaporkan permasa-lahan di regu dan rombongannya. “Karu dan Karom juga harus berkomitmen mentaati peraturan Perundang-Undangan Perhajian dan tidak melakukan provokasi kepada jemaah. “ jelas PHU.

PHU Denpasar juga meminta Karu Karom  untuk mengetahui secara detail anggotanya dan menjaga soliditas per rombongan agar dapat melayani dengan baik.  Diakhir sesi disepakati pembuatan identitas rombongan.

Tags